Selasa, 06 Januari 2015

Asuransi kendaraan kini hemat waktu dan uang

Asuransi kendaraan kini hemat waktu dan uang

http://aca-depok.blogspot.com/
Asuransi kendaraan, baik asuransi mobil atau asuransi motor, sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan. Mengapa? Karena kondisi dan keadaan jalan tidak bisa ditebak, serta risiko kecelakaan tidak pernah terduga datangnya. Pengertian asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, membeli polis asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk mengantisipasi risiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Setiap orang pasti ingin memiliki asuransi yang bagus. Namun, tidak mudah untuk memilih perusahaan asuransi kendaraan. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik. Karena itu, untuk mendapatkan hasil terbaik cara mudahnya memang dengan membandingkan produk asuransi secara online. Hanya ACA  yang bisa memberikan perbandingan produk asuransi terbaik dan terlengkap yang dapat menyediakan semua layanan yang bisa Anda pilih.

Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi murah yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan terjangkau. Namun, besar premi asuransi kendaraan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama adalah jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total), jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih), harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan, serta penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial). Perhitungan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan 4 faktor tersebut.




Namun, sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. Artinya, mulai saat ini setiap perusahaan asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga premi.

Tarif batas atas ditetapkan dan memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar